You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lubuk Sini
Desa Lubuk Sini

Kec. Taba Penanjung, Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu

Selamat datang di website resmi Desa Lubuk Sini, PEMERINTAH DESA LUBUK SINI membuka pelayanan publik senin s.d jumat pukul 08.00-15.00 wib

PERATURAN DESA

Reno Asnawi 23 September 2026 Dibaca 14 Kali

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH

KECAMATAN TABA PENANJUNG

DESA LUBUK SINI

 

KEPUTUSAN

PEMERINTAH DESA LUBUK SINI

 

NOMOR : 01 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN DESA NOMOR 01 TAHUN 2014

 

PERATURAN DESA LUBUK SINI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA LUBK SINI

 

Menimbang

:

a.     Bahwa satu bentuk pedoman kerja dan suksesnya Pemerintahan Desa adanya pembentukan dan pembahasan tentang Peraturan Desa untuk menciptakan kerjasama yang baik dalam masyarakat.

b.     Bahwa dalam rangka untuk ikut merasakan dan menikmati hasil kekayaan milik Desa untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah guna untuk Pembangunan Desa secara swadaya dan berkelanjutan peningkatan Pendidikan Agama, sosial dan budaya serta untuk membantu urusan Pemerintah Desa.

c.     Bahwa dalam rangka mengikuti perubahan dan dinamika perkembangan Masyarakat serta penduduk yang menunutut pelayanan yang lebih baik oeh penyelenggara Pemerinta Desa yang lebih maju dan efektif.

d.     Bhawa sehubungan dengan ketentuan-ketentuan huruf a,b, dan c diatas maka perlu dibuat keputusan desa tentang Peraturan Desa.

Mengingat

:

1.     Undang-Undang Dasar Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam linkungan propinsi Daerah Suamatra Selatan ( Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 555, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1091)

2.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah( Lembaga Negara Tahun 2005 Nomor 1008. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)

3.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438)

4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4585)

5.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 15 Thun 2006 Tentang jenis dan bentuk produk Hukum Daerah.

7.     Peraturan Pemenrintahan Nomor 16 Tahun 2006 tentang prosedur penyusunan produk hukum daerah.

 

DENGAN PERSETUJUAAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LUBUK SINI

 

MEMUTUSKAN

 

MENETAPKAN

:

PERATURAN DESA LUBUK SINI KECAMATAN TABA PENANJUNG KABUPATEN BENGKULU TENGAH.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

 

a.     Desa adalah desa Lubuk Sini

b.     Pemerintah Desa adalah Pemerintah Lubuk Sini

c.     Pemerintah Desa dipimpin oleh Kepakla Desa Lubuk Sini

d.     Camat adalah perangkat daerah sebagai kepala Kecamatan yang melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati

e.     Badan Pemusyawaratan Desa disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Desa

f.      Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain yaitu Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintahan desa dalam memberdayakan masyarakat

g.     Alokasi Dana Desa(ADD) adalah yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk desa yang bersumber dari bagian dana pertimbangan keungan pusat dan daerah yang diterimah oleh Kabupaten

h.     Angaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDes adalah Rancangan Keuangan Tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa

i.      Retribusi adalah jenis Pungutan Desa yang dibebankan kepada seluruh Perusahaan Swasta, kelompok atau organisasi untuk kepentingan Desa dalam Rangka Otonomi

j.      Individu atau kelompok yang melakukan penagihan terhadap retribusi adalah orang yang ditunjuk oleh Kepala Desa

k.     Peraturan Desa adalah Perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintahan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa(BPD)

l.      Peraturan Desa yang bersifat menyeluruh guna untuk penertiban Administrasi Desa.

 

 

 

 

 

 

BAB II

KETERTIBAN MASYARAKAT SELAKU TAMU DESA

 

Pasa 1

Tamu Desa

 

Tamu Desa adalah orang yang bertamu di Desa 1 X 24 jam, tamu tersebut wajib lapor dan menunjukan identitas dari(Kartu pengenal) Kepada Pemerintah Desa.

 

Pasal 2

Tamu  Pribadi atau Tamu Keluarga

 

Ayat 1

Yang dikategorikan Tamu Pribadi atau Tamu Keluarga adalah orang  yang bertamu dirumah warga yang masih ada hubungan keluarga dalam 1 X 24 jam wajib lapor kepada Dusun setempat atau kepada Kepala Desa

Ayat 2

Tamu yang mencurigakan adalah orang bertamu di Desa baik dirumah warga atau tidak maka warga harus lapor kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Desa wajib memanggil orang yang bersangkutan dengan segera.

 

Pasal 3

Perkelahian/Keributan

 

Ayat1

Apabila terjadi perkelahian antara sesama warga Desa Lubuk Sini atau dengan warga Desa lain, Kepala Desa harus menyelesaikan setelah adanya Laporan warga yang bersangkutan secara musyawarah.

 

Ayat2

Penyelesainnya mengutamakan musyawarah dan mufakat yang disertai dengan aturan adat istiadat yang berlaku

 

Ayat3

Apabila penyelesaian dalam Musyawarah di Desa tidak tercapai maka diperbolehkan untuk menyelesainkan secara Hukum Positif yang berlaku

 

 

Pasal 4

Sanksi Tamu  Desa

 

Ayat 1

Tamu Desa, Tamu Keluarga atau Tamu Pribadi yang tidak mengindahkan pasal 2 pada ayat 1 sampai ayat 3, maka Pemerintah Desa segera mengambil tindakan lebih lanjut atau kebijakan.

 

Ayat 2

Tamu Desa, Tamu Keluarga atau Tamu Pribadi yang membuat keributan dan keonaran baik ada acara resmi maupun tidak, maka si pelaku akan dikenakan sanksi adat sesuai dengan keputusan musyawarah Desa, dan apabila keributan terjadi mengarah ke perbuatan kriminal berat seperti menggunakan senjata tajam atau sejenisnya maka akan berurusan dengan pihak yang berwajib.

 

Ayat 3

Jika terjadi keributan diwaktu keramaian sehinga keramaian itu terganggu atau gagal maka pelaku kriminal dikenakan sanksi denda adat setinggi-tingginya Rp.2.500.000,-  dan menggantikan semua biaya acara keramain tersebut sesuai dengan kesepakatan dengan yang mempunyai acara.

 

Ayat 4

Seluruh dari point Pasal 3 s/d Pasal 4 Pemerintah Desa memberi sanksi Denda kepada pelaku kedua belah pihak setinggi-tingginya Rp.500.000,- ( lima  ratus ribu rupiah )

 

 

BAB III

KETERTIBAN  MASYARAKAT  UMUM

 

Pasal 5

Ketertiban dan Pencurian Hewan Ternak

 

Ayat 1

Hewan berkaki 4 kecuali kucing, anjing ( tidak boleh dilepas sembarang kecuali jam 24.00), kambing, dan sapi (TIDAK BOLEH DILEPAS LAGI) jika terjadi maka masyarakat yang mengadu ke Pemerintah Desa akan mendapat sanksi berupa denda.

 

Ayat 2

Jika seseorang mengikat Hewan Ternak Berkaki Empat kecuali anjing dan kucing dilokasi tanah perkebunan atau perkarangan tanpa diizikan oleh pemilik lokasi kemudian ternak tersebut merusak tanaman tumbuhan diatasnya dan bagi yang punya lokasi tidak setuju, si korban wajib menegur kepada yang punya ternak tersebut, dan apabila halnya masih terjadi juga dan bagi pemilik lokasi mengadu ke Pemerintah Desa, pelaku dikenakan 2X lipat dari kerugian si korban, dan membayar biaya adaministrasi penyelesain bermasalah ke Pemerintah Desa.

 

Ayat 3

Bila diantara masyarakat pencurian hewan ternak kaki 4 dilingkup Desa Lubuk Sini pelaku tersebut dikenakan ganti rugi 2 kali lipat dari Harga jual standar dan diberi sanksi denda oleh Pemerintah Desa maksimal Rp 1.000.000,- ( Satu juta rupiah )

 

Ayat 4

Jika masyarakat terbukti mencuri telur akan dikenakan ganti rugi 2 kali lipat dari Harga jual.

 

Ayat 5

Jika masyarakat terbukti mencuri hewan ternak Unggas dikenakan ganti rugi 2 kali lipat dari harga jual.

Ayat 6

Jika salah seorang warga terbukti melakukan tindakan seperti yang tertera pada Ayat 3 s/d 5 dan korban menuntut ganti rugi maka Pemerintah Desa memberi sanksi denda maksimal Rp 1.00.000,-/Orang dan jika tidak diindahkan pelaku wajib dilaporkan ke pihak yang berwajib untuk ditindak lanjuti.

 

Pasal 6

PENCURIAN TANAMAN PELIHARAAN, BUAH-BUAHAN DAN LAINYA

 

Ayat 1

Jika masyarakat terbukti mencuri buah-buahan komoditi antara lain :            

 

  1. Kopi
  1. Kopi Keriting
  2. Kopi Merah
  3. Beras Kopi
  4. Padi
  5. Padi Gabah
  6. Beras Murni
  7. Coklat
  8. Coklat Basah
  9. Coklat Kering
  10. Petai
  11. Jengkol
  12. Bambu
  13. Rebung
  14. Kayu
  15. Sawit
  16. Karet
  17. Dan hasil tanaman lainya

 

Keseluruhan perbuatan tersebut diatas dikenakan ganti rugi 2 kali lipat dari harga jual.

 

Ayat 2

Segala sesuatu yang sifatnya mencuri baik secara langsung maupun tidak langsung poin pasal 6 jika terbukti dan masyarakat meminta ganti rugi maka pelakunya dikenakan sanksi 2 kali lipat dari barang bukti yang dicuri dari korban Pemerintah Desa berhak memberi sanksi denda maksimal Rp 500.000,-/Orang dan jika tidak diindahkan maka akan dilaporkan ke pihak yang berwajib.

 

Ayat 3

Jika sewaktu-waktu salah satu warga sekedar membicarakan permasalahannya dari pihak lain kepada Pemerintah Desa cukup menyelesaikannya dengan kebijaksanaan seandainya belum selesai pelapor harus membayar uang pengaduan Rp100.000,- dan diselesaikan secara musyawarah Desa.

 

Ayat 4

Pembagian jasa dari jumlah sanksi 50% untuk Pemerintah selaku pengurus yang terlibat pada waktu penyelesaian dan 50% untuk si korban.

 

Pasal 7

KETERTIBAN UMUM,  PERJUDIAN  DAN  MINUM -MINUMAN  KERAS dan NARKOBA

 

Ayat 1

Jika ada masyarakat terbukti atau ketahuan : Ngadu ayam, bermain Judi apapun jenisnya minum minuman Keras apapun jenisnya, yang dapat mengganggu ketertiban umum merusak generasi penerus bangsa, meresahkan masyarakat, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-/Orang

 

Ayat 2

Jika ada masyarakat terbukti, menyediakan Lapak untuk Ngadu ayam, menyediakan Lapak perjudian, akan dikenakan sanski  denda berupa uang Rp 2.000.000,-

 

Ayat 3

Jika ada masyarakat terbukti/ketahuan menjual Minuman Tuak, dan menyediakan tempat untuk minum minuman tersebut, maka akan ditegur secara lisan sebanyak 3 kali dan jika tidak diindahkan/dihiraukan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5.000.000,-

 

Ayat 4

Jika ada masyarakat Luar Desa Lubuk Sini yang terbukti mewakili warung Tuak dan minuman keras jenis lainya, yang dapat meresahkan warga Desa Lubuk Sini, mencoreng nama Desa Lubuk Sini, akan ditegur secara tertulis sebanyak 3 kali, jika tidak diindahkan atau dihiraukan maka dikenakan denda uang sebesar Rp 5.000.000,-

 

Ayat 5

Jika dari Pasal 7, ayat 1,2,3,4 dan 5 tersebut diatas tidak diindahkan/dihiraukan oleh masyarakat maka akan dilaporkan kepihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut.

 

 

BAB IV

PERATURAN MUDA-MUDI/DUDA/JANDA

 

Pasal 8

 

Ayat 1

Batas Pemuda Pemudi /Janda/Duda bertemu pada malam hari yaitu sampai pukul 23.00 WIB kecuali ada keramaian.

Ayat 2

Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan maka masyarakat wajib memberi  teguran, dan apabila tidak diindahkan maka masyarakat berhak melapor ke Pemerintah Desa.

 

Pasal 9

Sanksi Pelangaran

 

Ayat 1

Jika Pasal 8 ayat 1 dan 2 BAB IV tidak diindahkan maka orang tua atau wali yang bersangkutan segera dipanggil oleh Pemerintah Desa dan diberi sanksi berupa perjanjian tersirat atau tersurat.

Ayat 2

Jika yang bersangkutan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan seperti Pasal 8 ayat 1 Bab IV diatas sampai 3 kali maka didenda oleh Pemerintah Desa sebesar Rp 250.000,-

Ayat 3

Apabila dalam pergaulan muda-mudi/janda/duda terjadi tindakan Asusila berupa perbuatan berzina(layaknya suami istri) maka yang bersangkutan segera dinikahkan dan sanksi denda dikenakan sebesar Rp 750.000,- sekaligus pemotongan kambing dan cuci kampong.

 

 

Pasal 10

CEPALO

 

Ayat 1

Cepalo merupakan perbuatan yang tidak wajar dilakukan oleh setiap warga, untuk menjaga kehormatan social seseorang, Cepalo terdiri dari beberapa hal antara lain :

  1. Perkataan
  2. Penglihatan
  3. Pendengaran
  4. Penciuman
  5. Tangan
  6. Dan lain sebagainya

Ayat 2

Apabila Cepalo tersebut diatas salah satunya dijebak seseorang dan selaku korban menuntut balik, maka pelaku dikenakan sanksi denda setinggi-tingginya Rp 250.000,- dan Jambar kuning (punjun) dari pelaku ke si korban dengan pembagian sebagai berikut :

  1. Untuk Korban 50%
  2. Untuk Ketua Adat 50%

Pasal 11

MENURUT UNDANG-UNDANG SIMUR CAHAYA(SIMUR CAYO)

Apabila tamu atau warga desa terjadi perkelahian atau terjadi liram berdarah, maka pelaku dikenakan sanksi adat berupa denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-/Orang juga tepung penawar/setawar dan jambar nasi kuning serta dilanjuti dengan maaf-maafan.

Ayat 1

Apabila salah satu pihak memerlukan pengobatan, maka sipelaku atau tersangka wajib membiayai atau mengobati dan uang perdamaian sesuai dengan hasil musyawarah.

Ayat 2

Jika Berkelahi/Belago Cepalo tangan dan Cepalo kaki namanya, maka didenda Rp 500.000,- sampai Rp 1.000.000,-

Ayat 3

Berkelahi atau belago diluar rumah atau didalam dusun dengan tangan, kayu akibatnya (bengkak atau luka) maka sipelaku dikenakan denda Rp 500.000,- dan yang salah memberikan obat dan tepung penawar/setawar.

Ayat 4

Jika berkelahi depan orang lain dan yang punya runah merasa tidak senang maka kedua belah pihak didenda sebesar Rp 500.000,-

Ayat 5

Jika berkelahi didepan orang lain yang punya rumah merasa tidak senang maja kedua belah pihak didenda Rp 2.000.000,-

Ayat 6

Jika seseorang terbukti memfitnah dan mengatai denga perkataan tidak baik Cepalo mulut namanya maka pelaku didenda Rp 500.000,-

Ayat 7

Jika seseorang terbukti memfitnah orang lain sehingga merusak nama baik orang dengan kata-kata yang tidak patut( miso namanya) maka pelaku dikenakan denda beras 1 cupak, kelapa 1 buah, ayam 1 ekor dan punjung 1 buah.

Ayat 8

Jika salah satu dari  Ayat 1 sampai 7 dilakukan warga maka Pemerintah Desa memberikan sanksi berupa denda maksimal Rp 1.000.000,-

 

BAB V

ADAT PERNIKAHAN

 

Cara Perasanan(Cao Basen)

 

1.

Ciri Gadai (mengadai)

Pihak Laki-laki atau bujang memberikan barang kepada pihak wanita atau gadis sebagai awal dari perasanan

2.

Menyusul Gadai

Pihak laiki-laki atau bujangan menugaskan satu orang tukang rasan ke pihak perempuan atau gadis untuk melakukan perasanan

 

Pasal 13

Ayat 1

Pihak tukang rasan laki-laki dan pihak tukang Rasan Perempuan bermusyawarah merencanakan kata sepakat dalam hal :

  1. Bantuan belanja dapur
  2. Administrasi Adat
  3. Administrasi Pemerintah Desa

 

Ayat 2

Setelah mufakat maka perasanan tersebut diketahui pleh ketua Adat dan ketua Adat memberi nama resmi dalam pertunangan, dengan jangka waktu hari pernikahan sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Pemerintah, ketua Adat dan kedua belah pihak.

 

Pasal 14

Sanksi Dalam Pertunangan

Ayat 1

Apabila pihak calon pengantin perempuan membatalkan pertungan, maka Uang atau barang yang telah diterima dikembalikan kepada pihak laki-laki sebanyak dua kali lipat dari jumlah uang atau barang yang diterima.

Ayat 2

Apabila Calon pengantin Laki-laki membatalkan pertunangan, maka uang atau barang yang telah diserakan dianggap hangus atau tidak dikembalikan

Ayat 3

Apabila Calon pengantin Laki-laki ata perempuan menderita sakit berat maka pertunangan di perpanjang sesuai kesepakatan.

Ayat 4

Apabila Calon pengantin perempuan mengalami musibah kematian maka uang/barang hantaran yang telah diserahkan dikembalikan setengah kepada Calon pengantin laki-laki

 

Ayat 5

Apabila Calon pengantin Laki-laki mengalami musibah kematian maka uang/barang hantaran yang telah diserahkan dikembalikan sepenuhnya, atau tergantung musyawarah adat.

 

Ayat 6

Apabila pihak laki-laki memenuhi Ayat 1 s/d Ayat 5 harus ada sanksi oleh Kepala Desa dan Ketua Adat

Ayat 7

Jika pihak laki-lakinya dari Desa Lubuk Sini maka bisa melakukan nyerawo dan berpekat secara serempak

Ayat 8

Nikah dan pesta pernikahan bisa dilaksanakan dalam satu hari

 

Ayat 9

Pada saat waktu merasan waktunya disetujui kedua belah pihak

 

Ayat 10

Untuk pembuatan panggung pernikahan paling lambat 3 hari sebelum hari perayaan pernikahan

 

Ayat 11

Acara muda-mudi waktunya harus dipercepat mulai puku 13.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB.

 

Ayat 12

Pada saat acara pertunangan harus dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua Adat yang harus mengikat pertunangan tersebut.

 

Pasal 15

Administrasi Adat Desa dan Administrasi Pemerintah Desa

Ayat 1

Administrasi Adat Desa

  1. Uang Saksi                                Rp 50.000 X 4 orang
  2. Uang Kadun Rp 50.000
  3. Uang Ketua Adat Rp 50.000
  4. Uang Kaum Rp 3000
  5. Pelangakah padang Rp 2000

 

 

 

 

 

Ayat 2

Pelangakah Padang dikenakan pihak Calon pengantin laki-laki yang berasal dari Luar Kecamatan.

Ayat 3

Pada hari pelaksanaan resepsi pernikahan  tidak diperkenankan membuka amplop sumbangsi

 

Pasal 16

Perceraian dan Rujuk

Jika ada warga Desa Lubuk Sini yang berselisih paham didalam rumah tangganya sehingga yerjadi perceraian yang sah secara Agama dan belum habis masa idahnya kemudian minta dirujukkan kembali maka dikenakan biaya Administrasi adat sebesar Rp 300.000,-

 

Pasal 17

Lari Nikah

 

Jika terjadi seorang Pemuda atau bujang mengajak anak gadis Desa Lubuk Sini untuk Lari Nikah maka pemuda atau bujang tersebut dikenakan denda Desa sebesar Rp 500.000 ( Lima ratus ribu rupiah ),-

 

Pasal 18

Hamil Diluar Nikah

 

Untuk hamil diluar nikah harus melakukan pemotongan kambing dan acara cuci kampung dan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,-  ( Lima ratus ribu rupiah )

 

BAB VII

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

 

Legalitas terhadap Desa, PAD Desa berdasarkan bantuan sosial tambang batubara yang berada dilokasi Desa Lubuk Sini. Rincian penggunaan diatur oleh Kepala Desa, Perangakat Desa dan Badan Permusyawaratn Desa(BPD) Desa Lubuk Sini.

 

BAB VIII

ADMINISTRASI DESA

Pasal 1

  1. Setiap warga Desa atau penduduk Desa Lubuk Sini yang mengambil Surat Pengantar atau Surat Keterngan dikenakan biaya Adminitrasi dengan ketentuan sbb :
  2. Keterangan Untuk Menikah (NA) Rp. 50.000,-
  3. Keterangan Meninggal Dunia : -
  4. Surat Keterangan Cerai : 100.000,-
  5. Setiap warga desa atau penduduk Desa Lubuk Sini yang mengadakan Jual Beli tanah dan

Atau Bangunan dikenakan biaya 3% dari harga jual, dibebankan kepada Pembeli.

  1. Setiap warga yang berasal dari Luar desa mengadakan Jual Beli tanah dan Atau Bangunan dikenakan biaya 10% dari harga jual, dibebankan kepada Pembeli
  2. Setiap warga yang mengadakan Jual Beli hewan ternak (berkaki empat) seperti kambing yang jumlahnya lebih dari empat ekor dikenakan biaya Rp. 2,5% dari nilai jual di bebankan kepada pembeli.
  3. Setiap warga yang mengadakan Jual Beli Kerbau atau Sapi dikenakan biaya sebesar 5% dari nilai jual.
  4. Bagi warga Desa atau Penduduk Desa Lubuk Sini yang membangun Rumah harus melapor kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 10 hari sebelum pelaksanaan, dan dikenakan biaya Rp. 50.000,-

 

 

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 1

 

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa(PERDES) ini, sepanjang mengenai teknis

dan pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.

Pasal 2

Peraturan Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan agar setiap warga atau

Masyarakat Desa Lubuk Sini dan seluruh pihak-pihak yang terkait dapat mengetahui dan mematuhi dan melaksanakanny.

 

 

                                                                                                Diperiksa di    : Lubuk Sini

Pada tanggal   : 27 Mei 2026

Sekretaris Desa

 

 

 

Dodi Irawan

 

 

 

 

 

Di Undangkan di        : Desa Lubuk Sini                   Disahkan di : Desa Lubuk Sini

Pada Tanggal              : 28 Mei 2026                          Pada tanggal : 28 Mei 2026

 

 

                                                                                               

Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Lubuk Sini

 

 

 

 

Afrizal Andri

Kepala Desa Lubuk Sini

 

 

 

 

 

M a r n o

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEMBAR PENGESAHAN PERATURAN DESA LUBUK SINI

NOMOR : 01/LBS/VI/2026

 

 

Dokumen Peraturan Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu, telah disusun Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2026, berdasarkan hasil rapat / musyawarah Desa pada tanggal 18 Mei 2026. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 111 Tahun 2014. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 2 Tahun 2017, dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa, Tokoh Adat dan perwakilan Masyarakat dengan ditanda tangani dan di cap

 

                                                                                    Disahkan di                 : Lubuk Sini

                                                                                    Pada Tanggal              : 18 Mei 2026

 

Distujui Bersama

 

            Ketua Adat                                                                              Tokoh Agama            

 

 

 

            Darwin Atasi                                                                         Nasta`i                                   

 

Tokoh Pemuda/Pemudi                                                          Perwakilan Masyarakat                     

 

 

Arnol                                                                                      Kamarudin

 

Mengetahui

 

Kepala Desa Lubuk Sini                                                         Ketua BPD

 

 

 

M a r n o                                                                                Afrizal Andri

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image