You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Lubuk Sini
Desa Lubuk Sini

Kec. Taba Penanjung, Kab. Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu

Selamat datang di website resmi Desa Lubuk Sini, PEMERINTAH DESA LUBUK SINI membuka pelayanan publik senin s.d jumat pukul 08.00-15.00 wib

LINMAS DESA LUBUK SINI

Reno Asnawi 12 Oktober 2026 Dibaca 63 Kali
LINMAS DESA LUBUK SINI

**Pemdes Lubuk Sini - Satlinmas Desa** sesuai **Permendagri No. 26 Tahun 2020** tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

### 1. DASAR HUKUM LENGKAP

1. UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 30
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (jo. UU No. 9/2015)
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
4. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP
5. Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Hansip menjadi Linmas - yang resmi mengganti Hansip menjadi Perlindungan Masyarakat
6. **Permendagri No. 26 Tahun 2020** - sebagai pedoman utama
7. Permendagri No. 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (sebagai rujukan teknis lama)
8. Peraturan Bupati/Walikota tentang Trantibum dan Linmas
9. Peraturan Desa Lubuk Sini tentang APBDes & Pembentukan Linmas

> Definisi menurut Permendagri 26/2020: Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan/desa dibentuk oleh Lurah/Kepala Desa untuk melaksanakan Linmas

### 2. STRUKTUR ORGANISASI SATLINMAS DESA LUBUK SINI

Sesuai Pasal 13 Permendagri 26/2020, struktur organisasi meliputi:
**a. Kepala Desa/Lurah sebagai Kepala Satlinmas;**
**b. Kepala Pelaksana;**
**c. Komandan Regu; dan**
**d. Anggota.**

**Standar Jumlah Minimal Desa:**
Dalam lingkup desa/kelurahan minimal memiliki 5 regu. Masing-masing regu minimal 5 anggota. Jumlah minimal: 30 anggota

**CONTOH BAGAN UNTUK PEMDES LUBUK SINI:**

```
KEPALA SATLINMAS
Kepala Desa Lubuk Sini
       |
KEPALA PELAKSANA SATLINMAS
(Kasi Pemerintahan / Tokoh Masyarakat yang ditunjuk)
       |
------------------------------------------------
| | | | | |
DANRU 1 DANRU 2 DANRU 3 DANRU 4 DANRU 5 (Regu Cadangan)
Regu A Regu B Regu C Regu D Regu E
Siaga Keamanan Bencana Sosmas Pengamanan
Malam Lingkungan & Kebakaran Kegiatan Pemilu/Pilades
@5 org @5 org @5 org @5 org @5 org
```

- **SK Pengangkatan:** Desa oleh Keputusan Kepala Desa, Kelurahan oleh Keputusan Camat a.n Bupati/Walikota. Masa jabatan sampai 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 65 tahun

### 3. TUGAS SATLINMAS DESA (Pasal 27)

**Tugas Pokok:**
1. membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan
2. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan Pilkades, Pilkada dan Pemilu
3. membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran
4. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat
5. membantu kegiatan sosial kemasyarakatan
6. membantu upaya pertahanan negara
7. membantu pengamanan objek vital
8. membantu Kepala Desa dalam penegakan Perdes dan Perkades

### 4. SYARAT MENJADI ANGGOTA SATLINMAS DESA

Sesuai BAB IV Permendagri 26/2020:

1. WNI
2. Bertaqwa kepada Tuhan YME
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Berumur paling rendah 18 tahun dan/atau sudah menikah
6. Pendidikan paling rendah SD/sederajat, diutamakan SLTP ke atas
7. Bersedia membuat pernyataan menjadi anggota secara sukarela
8. Bertempat tinggal di Desa Lubuk Sini

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image